TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
CYBERCRIME ONLINE GAMBLING
Disusun Oleh
:
1. BAGHAWAD
YUDHO ASMORO (12124290)
2. KARLINA (12125305)
3. ESTER LITA
SIMANJUNTAK (12125603)
4. PUTRI YUDHA
APRIYANA (12125475)
5. SURYANI NATA
KUSUMA (1212)
6. SYAHRIL
SIDIQ (12124543)
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan
Komputer Bina Sarana Informatika
MARGONDA
2014
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat
serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir
zaman teladan kita semua.
Etika Profesi Teknologi Informasi
& Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester IV Mata
kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan
estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan teknologi
informasi dan komunikasi.
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini
merupakan salah satu tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
& Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan
terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan,
terutama sekali kepada :
1. Orang tua kami tercinta yang telah mendukung
langkah gerak kami menjalani kuliah.
2. Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungan semangat
kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.
3. Rekan-rekan yang selama ini telah bahu
membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai
hal.
Akhirnya, penyusun berharap semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah
wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal cybercrime dan cyberlaw.
Depok, April 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B. Tujuan
Penelitian
C. Metode
Penelitian
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Judi Online (Gambling)
B. Pengertian Judi Online Jenis Bola Tangkas
C. Jenis-jenis Perjudian Online (Gambling)
D. Contoh Kasus Judi Online (Gambling)
E. Analisa Pembahasan Kasus Judi Online
BAB III ANALISA UU ITE
A.
Hasil Analisa Kasus Judi Online Berdasarkan Hukum
BAB
IV PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan jaman membawa dampak terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi
dan berkreasi bagi kalangan masyarakat, termasuk di dunia maya. Dalam hal
transaksi pun demikian, seakan tidak ada batasnya dan bersekat seiring dengan
kemajuan teknologi digital yang semakin canggih. Namun, yang perlu diingat,
kejahatan yang terjadi di dunia maya juga semakin besar dengan beraneka rupa
modus, sementara itu tindakan hukum tentang kejahatan di dunia maya masih
generik dan sedikit, apalagi mengenai transaksi elektronik.
Diberbagai literatur,
cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang yaitu kejahatan menggunakan
teknologi informasi sebagai fasilitas dan sebagai sasaran. Kejahatan sebagai
fasilitas contohnya pencurian account internet, pemalsuan/pencurian
kartu kredit, pembajakan, pornografi, perjudian online, situs yang menyesatkan
dan lain sebagainya. Sedangkan, kejahatan sebagai sasaran, contohnya:
pembobolan/pembajakan situs, pembuatan/penyebaran virus komputer, pencurian
abstracts pribadi, Denial of Service (DOS), kejahatan atas nama domain, dll.
Dari kejahatan diatas termasuk ke dalam tindakan kriminal teknologi informasi,
salah satunya internet. Internet adalah produk dari modernisasi yang telah
melakukan hampir segala sesuatu dalam kehidupan orang yang praktis. Belanja
untuk mengirim mail kepada teman dan hubungan keluarga, internet telah
benar-benar merevolusi gaya hidup banyak orang. Dari uraian diatas, kami
mencoba menguraikan masalah dengan mengambil judul “CYBERCRIME-PERJUDIAN
ONLINE (GAMBLING) JENIS BOLA TANGKAS”
B. Tujuan
Penelitian
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
- Mengetahui pengertian judi online (gambling) & jenis judi online Bola Tangkas dalam dunia maya.
- Dapat menganalisa kasus perjudian online khususnya judi online jenis Bola Tangkas.
- Mengetahui aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pelarangan perjudian online.
C. Metode Penelitian
Dalam penulisan makalah ini,
metode penelitian yang kami lakukan adalah :
- Metode Studi Pustaka
Penyusun melakukan tinjauan
pustaka dengan mempelajari dari sumber internet, referensi dan catatan-catatan
sebagai pendukung untuk mencari berbagai macam informasi yang berhubungan
dengan materi yang akan dibahas.
2.
Metode Search di internet
Penyusun mencoba searching
atau mencari data yang sedang marak terjadi sekarang ini, karena metode ini
yang sangat mendukung dalam penulisan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Judi Online (Gambling)
Gambling
disebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai
pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untik
memenangkan uang tambahan atau barang materi. Yang mana perjudian tidak hanya
dilakukan secara konfensional, akan tetapi banyak terdapat pada dunia cyber
yang berskala global. Di dunia barat perilaku berjudi sudah dikenal sejak jaman
yunani kuno. Keanekagaraman permainan judi dan tekniknya yang sangat mudah
membuat penjudi dengan cepat menyebar keseluruh penjuru dunia.
Menganut
pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian judi yakni
permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di kamus
tersebut aktivitas yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu. Meski yang
dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu, dalam dunia perjudian dikenal pula
judi yang berhubungan dengan event olahraga seperti judi bola, tinju, balap
kuda dan lain-lain.
Wikipedia memiliki pengertian judi
yang sedikit lebih detail. Perjudian pada intinya dikatakan sebagai permainan
dengan memilih satu pilihan saja dari beberapa pilihan. Jika pilihan tersebut
benar maka yang memilihnya dikatakan sebagai pemenang. Dan bagi mereka yang
menang, maka akan mendapatkan taruhan yang dipasang oleh mereka yang kalah.
Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya tentu saja sudah ditetapkan
sebelum taruhan dimulai.
B. Pengertian
Judi Online Jenis Bola Tangkas
Bola
tangkas/ DingDong Online/ Mickeymouse Online adalah permainan kasino
menggunakan 7 kartu untuk menghasilkan kombinasi kartu tertinggi. Bola tangkas
berdasarkan pada menarik lima kartu poker dengan melemparkan 2 kartu lain.
Permainan ini dimainkan pada konsol terkomputerisasi mirip ukurannya dengan
mesin jackpot.
Bola tangkas/ DingDong
Online/ Mickeymouse Online dibentuk oleh pemain BT (Bola Tangkas) untuk pemain
BT setelah melihat kenyataan banyak BTOL (Bola Tangkas Online) yang menerapkan
praktek lock player (kunci pemain) dan pengaturan barang sehingga meniadakan
faktor keberuntungan. Dapat barang bukan karena hoki, tapi karena BD memutuskan
untuk memberikan barang untuk memancing ataupun setelah disedot sekian credit.
Kami ingin mengembalikan faktor keberuntungan dan fair play (cengli) dalam BTOL.
Bola tangkas/ DingDong Online/ Mickeymouse Online menganut sistem MEJA DARAT, dimana setiap barang terletak di meja tersebut dan bagus/buruknya harian juga tergantung meja yang dimainkan. Kemudahan dalam BTOL membuat banyak BD menerapkan sistem pengawasan / kunci pemain, sehingga memungkinkan anda pindah ke meja mana saja juga tidak akan dapat barang dan harian tetap jelek. Hal ini merupakan pengalaman pribadi kami sendiri. Bahkan ada BTOL yang sampai mengunci IP/nama komputer dari pemain
Bola tangkas/ DingDong Online/ Mickeymouse Online menganut sistem MEJA DARAT, dimana setiap barang terletak di meja tersebut dan bagus/buruknya harian juga tergantung meja yang dimainkan. Kemudahan dalam BTOL membuat banyak BD menerapkan sistem pengawasan / kunci pemain, sehingga memungkinkan anda pindah ke meja mana saja juga tidak akan dapat barang dan harian tetap jelek. Hal ini merupakan pengalaman pribadi kami sendiri. Bahkan ada BTOL yang sampai mengunci IP/nama komputer dari pemain
C.
Jenis-jenis Perjudian Online
Stanford Wong dan Susan Spector (1996), dalam buku Gambling Like a
Pro,membagi 5 kategori perjudian berdasarkan karakteristik psikologis mayoritas
para penjudi. Kelima kategori tersebut adalah:
1. Patience Games
1. Patience Games
Bagi penjudi yang
ingin santai dan tidak terburu-buru untuk mendapatkan hasil, maka patience
games merupakan pilihan yang paling digemari. Dalam perjudian model ini para
penjudi menunggu dengan sabar nomor yang mereka miliki keluar. Bagi mereka
masa-masa menunggu sama menariknya dengan masa ketika mereka memasang
taruhan,mulai bermain ataupun ketika mengakhiri permainan. Termasuk dalam
kategori ini adalah: Lottery, Keno, Bingo.
2. Sociable Games
2. Sociable Games
Dalam Sociable Games,
setiap orang menang atau kalah secara bersama-sama. Penjudi bertaruh di atas
alat atau media yang ditentukan bukan melawan satu sama lain. Pada perjudian
jenis ini akan sering dijumpai para penjudi saling bercakap, tertawa, atau pun
tegang. Walaupun para penjudi selau ingin menang, mereka sadar bahwa jika
mereka tidak mendapatkan hal tersebut, paling tidak mereka sudah mendapatkan
kesempatan yang baik untuk mencoba permainan. Termasuk dalam kategori ini
adalah: Dadu, Baccarat, BlackJack, Pai Gow Poker, Let It Ride, Roulette
Amerika.
3. Games You Can Beat
3. Games You Can Beat
Dalam games you can
beat penjudi sangat kompetitif dan ingin sekali untuk menang. Penjudi juga
berusaha extra keras untuk dapat menguasai permainan. Dalam kategori ini
penjudi menanganggap kemenangan diperoleh melalui permainan dengan penuh
keahlian dan strategi yang jitu serta dapat membaca strategi lawan. Penjudi
harus dapat memilih dan membuat keputusan secara tepat serta dapat membedakan
alternatif kondisi mana harus ikut bermain. Secara singkat dapat dikatakan
bahwa permainan judi jenis ini adalah permainan yang dirancang khusus bagi
penjudi yang hanya mementingkan kemenangan. Termasuk dalam kategori ini adalah
: Blackjack, Poker, Pai Gow Poker, Video Poker, Sports Betting, Pacuan Kuda
4. Analytical Games
4. Analytical Games
Analytical games
sangat menarik bagi orang yang mempunyai kemampuan menganalisis data dan mampu
membuat keputusan sendiri. Perjudian model ini memerlukan riset dan sumber
informasi yang cukup banyak serta kemampuan menganalisis berbagai kejadian.
Termasuk dalam kategori ini adalah: Pacuan Kuda, Sports Betting (cth:
Sepakbola, Balap Mobil/Motor, dll).
Situs judi online yang
memanfaatkan jaringan internet makin diminati di tanah air. Keleluasaaan
menjalankan aktivitas dan transaksi judi jadi pemicunya.
Pihak DSN (Domain
System Name) Nawala mengungkapkan situs judi William Hill asal Inggris dan
Bet365 merupakan situs yang hit-nya tertinggi di Indonesia.
M Yamin, dari Yayasan Nawala Nusantara usai Seminar Menyikapi Perjudian Online di Auditorium RRI, Jakarta, Selasa 10 Juli 2012, memaparkan perbedaan situs judi luar negeri dengan situs judi dalam negeri. Menurutnya, situs judi luar negeri merupakan perusahaan resmi. Bahkan, ada perusahaan judi online yang sudah go public. Salah satunya William Hill di Inggris.
M Yamin, dari Yayasan Nawala Nusantara usai Seminar Menyikapi Perjudian Online di Auditorium RRI, Jakarta, Selasa 10 Juli 2012, memaparkan perbedaan situs judi luar negeri dengan situs judi dalam negeri. Menurutnya, situs judi luar negeri merupakan perusahaan resmi. Bahkan, ada perusahaan judi online yang sudah go public. Salah satunya William Hill di Inggris.
"Semua terbuka.
Bedanya dengan situs judi di Indonesia, situs di sini di bawah kelas UKM,
"kucing-kucingan"," pengelolanya nggak kelihatan. Dalam sekejap,
mereka bisa berpindah beberapa kali," ujar Yamin.
Menurut Yamin, situs
judi muncul karena mempunyai pendapatan yang menggiurkan. Dia menyebutkan
pendapatan salah satu situs judi populer luar negeri, Bwin yang mencapai 400
juta Euro pada 2009.
Berikut statistik 5
situs perjudian online terbesar berdasarkan data DSN Nawala:
Situs Lokal
1. Dewapoker.com
2. Bookie7.com
3. Betme88.com
4. Fairbet88.com
5. Agenjudibola.net
D. Contoh Kasus Judi Online
(Gambling)
21 June 2011 | Jam 15:50 WIB
Jakarta (Citra Indonesia):
Uhhui. Dua terdakwa judi bola tangkas, yakni Hadi Sumantri alias A can (58) dan
Kwet Liong (48) minta dibebaskan dari segalan tuntan hukum. Ia didakwa
melanggar pasal 303 KUHP.
Demikian nota pledoi tim
penasehat hukum terdakwa, Masnen Gustian SH,MH dan Mardiansyah, SH dibacakan
dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/6/2011).
Penasehat hukum terdakwa
juga mengharapkan, apa bila majelis hakim berpendapat lain, maka berikanlah
putusan yang seadil- adilnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Oman Sumantri SH, menuntut terdakwa Sumantri dan Kwet masing masing
satu tahun penjara.
Dari catatan Citra Indonesia.com,
bahwa sidang kasus ini sempat berlarut- larut. Karena adanya
pencabutan surat kuasa terdakwa dari pembelanya. Maka Majelis Hakim yang
diketuai Sucipto SH memberi waktu kepada terdakwa melengkapi surat asli.
Cerita perjalanan sidang
judi bola tangkas atau judi internet sekarang ini yang belum tuntas. Dan
menyedot perhatian pengunjung.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum
(JPU) sendiri gagal menghadirkan saksi di luar anggota polisi, giliran
saksi perbalisan (penyidik) dari Polres Metro Jakarta Utara dipanggil Pengadilan.
Saksi perbalisan yang juga
adalah penyidik Polres Metro Jakarta Utara ini, dipanggil ke persidangan pada
hari Senin (23/5/2011), untuk dimintai keterangan sebagai penyidik.
Namun setelah tiga saksi
perbalisan datang dari Polres datang ke Pengadilan terdakwa kemudian mencabut
surat kuasa dari pengacara. Masalahnya pun makin runyam serta membuat puyeng
tujuh keliling Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oman Setiawan SH. (batari
siregar)
Lanjutan…
13 May 2011 | Jam 11:44 WIB
Jakarta (Citra Indonesia): Menghadirkan saksi di luar anggota polisi dalam sebuah persidangan kasus perjudian atau lebih dikenal 303, ternyata tak gampang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoman Setiawan SH.
Jakarta (Citra Indonesia): Menghadirkan saksi di luar anggota polisi dalam sebuah persidangan kasus perjudian atau lebih dikenal 303, ternyata tak gampang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoman Setiawan SH.
Buktinya, hingga persidangan
berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/5/2011) petang,
JPU juga tak mampu menghadirkan saksi-saksi diluar polisi.
Karena JPU tengah menyerah
tidak bisa menghadirkan saksi ke muka persidangan, alhasil keterangan para
saksi yang tertera dalam Berita Acara di Kepolisian (BAP) dibacakan JPU.
Lumayan capeknya Jaksa
Nyoman membacakan BAP tadi. Karena tak sedikit jumlahnya saksi yang diluar
polisi yang tertera dalam BAP yang dibacakan.
Seperti diwartakan bahwa
berita saksi di luar polisi diangkat menjadikaca menjadi sebuah berita menarik
dari kaca persidangan di PN Jakarta Utara, ketika Tomson Pasaribu SH, kuasa dua
terdakwa judi mendesak JPU Yoman melalui Majelis Hakim yang diketuai Sucipto SH
agar saksi diluar anggota polisi dihadirkan kedepan persidangan. Demi
kepentingan hukum.
Namun cermina kenyataannya,
bagi seorang saksi tidak perlu pusing dan repot-repot datang kepersidangan,
karena keterangan yang sidah ada di BAP (polisi) cukup dibacakan.
Pada sidang yang lalu, bahwa
Tomson Pasaribu SH, Pengacara dua terdakwa judi internet yakni Hadi Sumantri
alias Acan dan Kwet Liong, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoman Setiawan
SH, untuk mengahadirkan saksi diluar polisi belum berhasil hingga sidang pada
Kamis (5/5/2011).
Desakan ini patut
disampaikan Penesihat Hukum terdakwa, mengingat saksi-saksi yang hadir ke
persidangan yang diajukan JPU adalah anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Padahal Ridho, anggota
Polsek Pademangan Jakarta Utara diantaranya, pada kesaksiannya minggu yang lalu
mengatakan, saat penggerebekan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), Jl
Budimulya, Pademangan, Jakarta Utara, pada tanggal 2 Januari 2011 pukul 20.15,
ada yang diamankan kurang lebih 10 orang berikut barang bukti uang sebesar Rp6
juta.
Anehnya, Jaksa Yoman, JPU
yang menggiring perkara ini ke sidang kesulitan menghadirkan saksi-saksi diluar
anggota polisi, untuk dimintai keterangannya dalam kasus terdakwa Hadi Sumantri
alias Acan dan Kwet Liong.
Kedua terdakwa dijerat pasal
303 KUHP tentang perjudian. Dan Sumantri yang diketahui memiliki rumah
berlantai dua, di Jl Budimulya,Pademangan, Jakarta Utara yang juga dijadikan
warnet (warung internet), yang disinyalir disulap sebagai tempat perjudian bola
tangkas.
Kurang lebih 15 aparat
dikerahkan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), menggerbek tempat
perjudian tersebut, hingga kedua terdakwa dibekuk. Dari tangan kedua tersangka,
berhasil disita barang bukti (BB), komputer sebanyak 7 unit, laptop, kartu remi
sebanyak 48 lembar, dan uang sebesar Rp6 juta.
Untuk proses selanjutnya,
terdakwa bersama barang bukti digelandang ke Polsek Pademangan Jakarta Utara,
hingga perkaranya sekarang ini disidangkan di PN Jakarta Utara oleh Majelis
Hakim diketuai Sucipto SH,MH. (batari siregar)
Lanjutan…
26 July 2011 | Jam 16:39 WIB
Jakarta (Citra Indonesia):
Dua terdakwa penjudi bola tangkas, Hadi Sumantri alias A can (58) dan Kwet
Liong (48) akirnya divonis masing-masing 7 bulan penjara.
Vonis hakim yang dibacakan
Sucipto SH ini dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa
(26/7/2011) siang.
Jaksa Penuntuta Umun (JPU)
Oman SH, sebelumnya menuntut terdakwa masing masing 1 tahun penjara.
Sementara itu tim penasehat
hukum, Masnen Gustian SH,MH dan Mardiansyah, SH minta terdakwa dibebaskan dari
tuntutan hukum atau putusan seadi adilnya.
Pemiriksaan kasus ini sepat
berlarut- larut karena pecabutan surat kuasa oleh terdakwa dari
pembelanya. Namun kini mereka dijatuhi hukuman masing- masing 7 bulan penjara.(batari)
E. Analisa Pembahasan Kasus Judi
Online (Gambling)
Berdasarkan kasus diatas
bisa diambil kesimpulan dengan menggunakan metode 5 W 1 H yaitu sabagai
berikut:
a. What…? ( Apa yang dibahas
pada kasus diatas…?)
- Penggerebekkan
dan penangkapan perjudian online bola tangkas yang beromzet puluhan juta
- Persidangan kasus
judi online bola tangkas
b. When…? ( Kapan
penggerebekkan itu terjadi dan sidang dilaksanakan…?)
- Penangkapan
dilakukan pada tanggal 2 Januari 2011 pukul 20.15 WIB
- Persidangan
dilaksanakan pada hari Senin (23/5/2011) sampai keputusan vonis penjara pada
hari Selasa
(26/7/2011) siang.
c. Where…? ( Dimana
penangkapan dilakukan dan sidang kasus diatas berlangsung…?)
- Penangkapan
dilakukan Rumah berlantai dua milik Hady Soemantri alias Bong Can alias Acan,
di jalan Budi Mulia Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.
- Persidangan
berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
d. Who…? ( Siapa saja pelaku
yang terlibat dalam perjudian itu…?)
- Hady Sumantri
alias A can sebagai bos atau otak dalam penyelenggara sekaligus penyedia tempat
perjudian online dan rekannya yang bernama Kwet Liong.
e. Why…? ( Mengapa para
pelaku ditangkap polsek dan melakukan judi online…?)
- Modus operandi
tersangka menggunakan jalur online berupa bola tangkas dengan
sarana-prasarana menggunakan fasilitas Internet
- Modus para pelaku
pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan keuntungan uang yang
berlipat kali ganda secara instan
f. How…? ( Bagaimana
kronologi Penangkapan para pelaku…?)
- Kurang lebih 15
aparat dikerahkan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), menggerbek
tempat perjudian tersebut, hingga kedua terdakwa dibekuk. Dari tangan
kedua tersangka, berhasil disita barang bukti (BB), komputer sebanyak 7 unit,
laptop, kartu remi sebanyak 48 lembar, dan uang sebesar Rp6 juta.
Untuk proses selanjutnya,
terdakwa bersama barang bukti digelandang ke Polsek Pademangan Jakarta Utara,
hingga perkaranya sekarang ini disidangkan di PN Jakarta Utara oleh Majelis
Hakim diketuai Sucipto SH,MH.
Menurut kami perkembangan
dan pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah membuat
perubahan yang besar bagi social masyarakat secara global. Sehingga menyebabkan
perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara cepat. Teknologi Informasi saat
ini merupakan tambang emas karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan dan kemajuan kehidupan manusia, juga menjadi sarana efektif
perbuatan untuk melawan hukum yang berlaku di negara. Seperti pada contoh kasus
di atas, seharusnya perjudian online harus ditindaklanjuti sampai pada akar-akarnya
agar tidak menyebar luas kedunia internet.
BAB III
ANALISA UU ITE
A. Hasil
Analisa Kasus Judi Online Berdasarkan Hukum
Berdasarkan kedua contoh
kasus gambling online yang telah dikemukakan diatas, maka
pelaku atas tindakan gambling online ini dapat dijerat hukum
yang berlaku atas tidakan tersebut. Adapun hukum-hukum yang menanggulangi dan
menindak lanjuti atas kegiatan gambling online diatas adalah
sebagai berikut :
- UU No.7 Pasal 1 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakan bahwa, “segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan”
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 Ayat 1 yang berbunyi, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.
- Perjudian yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
- Pelanggaran pada Pasal 27 UU ITE tersebut menurut Pasal 43 ayat 1, “yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”.
- Ancaman/sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Berdasarkan dari kasus di
atas dan UU ITE dapat diambil analisa perbandingan dan garis besar mengenai
kasus judi online jenis bola tangkas, bahwa realitasnya yang ada tidak sesuai
dengan UU ITE yang berlaku di indonesia. Karena pada kenyataannya tersangka
kasus judi online berjenis bola tangkas hanya di vonis hukuman selama 7 bulan
penjara. Seharusnya Atas perbuatannya selaku otak perjudian dijerat
dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 6 tahun
penjara dan atau denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
A.Kesimpulan
Di
Indonesia penanganan kasus judi online belum optimal, pihak hukum kurang tegas
dalam menindaklanjuti kasus yang sering terjadi di kalangan masyarakat. Hukuman
yang diberikan banyak ketidaksesuaian dengan UU ITE yang diterapkan di
Indonesia. Khususnya pada kasus pelaku judi online jenis bola tangkas yang
seharusnya dikenakan sanksi menurut UU ITE tetapi pada realitasnya pelaku
mendapat keringanan hukuman. Perjudian online sangat bertentangan dengan norma,
nilai, dan hukum yang bersumber dari agama dan hukum positif yang berlaku di
Indonesia. Sebenarnya motif berjudi sendiri di dasari atas keinginan untuk
memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat bagi kesejahteraan pribadinya. Dari
perilaku tersebut akan berefek terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang
lainnya. Adanya judi online seorang individu tidak lagi mematuhi norma social,
nilai, dan hukum positif sehingga menimbulkan dampak negative dalam kalangan
masyarakat kususnya pemuda dan orang tua. Judi online berjenis bola tangkas
adalah jenis permainan judi online dengan menggunakan kartu untuk menghasilkan
kombinasi kartu dengan nilai tertinggi. Permainan judi online ini merupakan
penyakit social yang berdampak negative terhadap lingkungan social masyarakat.
Kemenangan yang diproleh tidak akan seterusnya bisa didapat justru
mengakibatkan pengrusakan kerakter individu dan kehidupannya.
B.Saran
cara
penanggulangan kasus gambling juga dapat dilakukan melalui pendekatan secara
sosial. Adapun langkah-langkah penanggulangan maraknya kasus gambling dapat
dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Mengadakan
kajian umum tentang dampak yang ditimbulkan oleh perjudian online melalui
berbagai media baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Melakukan
kegiatan sosialisasi mengenai bentuk-bentuk judi online dan melakukan kegiatan
seminar mengenai bahaya judi online dengan instansi yang terkait yang
diharapkan dapat dijadikan sebagai kick-off kampenye stop judi online di dunia
maya.
3. Menggalang
organisasi kemasyarakatan bersama tokoh/pemuka agama, generasi muda, aparat
penegak hukum dan pemerintah terkait untuk menyamakan persepsi tentang perlunya
pengendalian/pemblokiran situs judi online.
4. Melakukan
monitoring atau pemantauan secara berkala dan terus menerus terkait aktivitas
judi online dan melaporkan kepada pihak berwajib tentang segala jenis kegiatan
perjudian untuk segera ditindak serta mendorong kepada pihak berwajib untuk
proaktif melakukan penindakan perjudian online.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Refrensi:
Disusun Oleh
:
7. BAGHAWAD
YUDHO ASMORO (12124290)
8. KARLINA (12125305)
9. ESTER LITA
SIMANJUNTAK (12125603)
10.
PUTRI YUDHA APRIYANA (12125475)
11.
SURYANI NATA KUSUMA (1212)
12.
SYAHRIL SIDIQ (12124543)
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan
Komputer Bina Sarana Informatika
MARGONDA
2014
KATA
PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat
serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir
zaman teladan kita semua.
Etika Profesi Teknologi Informasi
& Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester IV Mata
kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan
estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan teknologi
informasi dan komunikasi.
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini
merupakan salah satu tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
& Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan
terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan,
terutama sekali kepada :
1. Orang tua kami tercinta yang telah mendukung
langkah gerak kami menjalani kuliah.
2. Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungan semangat
kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.
3. Rekan-rekan yang selama ini telah bahu
membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai
hal.
Akhirnya, penyusun berharap semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah
wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal cybercrime dan cyberlaw.
Depok, April 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B. Tujuan
Penelitian
C. Metode
Penelitian
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Judi Online (Gambling)
B. Pengertian Judi Online Jenis Bola Tangkas
C. Jenis-jenis Perjudian Online (Gambling)
D. Contoh Kasus Judi Online (Gambling)
E. Analisa Pembahasan Kasus Judi Online
BAB III ANALISA UU ITE
B.
Hasil Analisa Kasus Judi Online Berdasarkan Hukum
BAB
IV PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kemajuan jaman membawa dampak terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi
dan berkreasi bagi kalangan masyarakat, termasuk di dunia maya. Dalam hal
transaksi pun demikian, seakan tidak ada batasnya dan bersekat seiring dengan
kemajuan teknologi digital yang semakin canggih. Namun, yang perlu diingat,
kejahatan yang terjadi di dunia maya juga semakin besar dengan beraneka rupa
modus, sementara itu tindakan hukum tentang kejahatan di dunia maya masih
generik dan sedikit, apalagi mengenai transaksi elektronik.
Diberbagai literatur,
cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang yaitu kejahatan menggunakan
teknologi informasi sebagai fasilitas dan sebagai sasaran. Kejahatan sebagai
fasilitas contohnya pencurian account internet, pemalsuan/pencurian
kartu kredit, pembajakan, pornografi, perjudian online, situs yang menyesatkan
dan lain sebagainya. Sedangkan, kejahatan sebagai sasaran, contohnya:
pembobolan/pembajakan situs, pembuatan/penyebaran virus komputer, pencurian
abstracts pribadi, Denial of Service (DOS), kejahatan atas nama domain, dll.
Dari kejahatan diatas termasuk ke dalam tindakan kriminal teknologi informasi,
salah satunya internet. Internet adalah produk dari modernisasi yang telah
melakukan hampir segala sesuatu dalam kehidupan orang yang praktis. Belanja
untuk mengirim mail kepada teman dan hubungan keluarga, internet telah
benar-benar merevolusi gaya hidup banyak orang. Dari uraian diatas, kami
mencoba menguraikan masalah dengan mengambil judul “CYBERCRIME-PERJUDIAN
ONLINE (GAMBLING) JENIS BOLA TANGKAS”
B. Tujuan
Penelitian
Adapun
tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
- Mengetahui pengertian judi online (gambling) & jenis judi online Bola Tangkas dalam dunia maya.
- Dapat menganalisa kasus perjudian online khususnya judi online jenis Bola Tangkas.
- Mengetahui aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pelarangan perjudian online.
C. Metode Penelitian
Dalam penulisan makalah ini,
metode penelitian yang kami lakukan adalah :
- Metode Studi Pustaka
Penyusun melakukan tinjauan
pustaka dengan mempelajari dari sumber internet, referensi dan catatan-catatan
sebagai pendukung untuk mencari berbagai macam informasi yang berhubungan
dengan materi yang akan dibahas.
4.
Metode Search di internet
Penyusun mencoba searching
atau mencari data yang sedang marak terjadi sekarang ini, karena metode ini
yang sangat mendukung dalam penulisan makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
D.
Pengertian Judi Online (Gambling)
Gambling
disebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai
pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untik
memenangkan uang tambahan atau barang materi. Yang mana perjudian tidak hanya
dilakukan secara konfensional, akan tetapi banyak terdapat pada dunia cyber
yang berskala global. Di dunia barat perilaku berjudi sudah dikenal sejak jaman
yunani kuno. Keanekagaraman permainan judi dan tekniknya yang sangat mudah
membuat penjudi dengan cepat menyebar keseluruh penjuru dunia.
Menganut
pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian judi yakni
permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di kamus
tersebut aktivitas yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu. Meski yang
dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu, dalam dunia perjudian dikenal pula
judi yang berhubungan dengan event olahraga seperti judi bola, tinju, balap
kuda dan lain-lain.
Wikipedia memiliki pengertian judi
yang sedikit lebih detail. Perjudian pada intinya dikatakan sebagai permainan
dengan memilih satu pilihan saja dari beberapa pilihan. Jika pilihan tersebut
benar maka yang memilihnya dikatakan sebagai pemenang. Dan bagi mereka yang
menang, maka akan mendapatkan taruhan yang dipasang oleh mereka yang kalah.
Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya tentu saja sudah ditetapkan
sebelum taruhan dimulai.
E. Pengertian
Judi Online Jenis Bola Tangkas
Bola
tangkas/ DingDong Online/ Mickeymouse Online adalah permainan kasino
menggunakan 7 kartu untuk menghasilkan kombinasi kartu tertinggi. Bola tangkas
berdasarkan pada menarik lima kartu poker dengan melemparkan 2 kartu lain.
Permainan ini dimainkan pada konsol terkomputerisasi mirip ukurannya dengan
mesin jackpot.
Bola tangkas/ DingDong
Online/ Mickeymouse Online dibentuk oleh pemain BT (Bola Tangkas) untuk pemain
BT setelah melihat kenyataan banyak BTOL (Bola Tangkas Online) yang menerapkan
praktek lock player (kunci pemain) dan pengaturan barang sehingga meniadakan
faktor keberuntungan. Dapat barang bukan karena hoki, tapi karena BD memutuskan
untuk memberikan barang untuk memancing ataupun setelah disedot sekian credit.
Kami ingin mengembalikan faktor keberuntungan dan fair play (cengli) dalam BTOL.
Bola tangkas/ DingDong Online/ Mickeymouse Online menganut sistem MEJA DARAT, dimana setiap barang terletak di meja tersebut dan bagus/buruknya harian juga tergantung meja yang dimainkan. Kemudahan dalam BTOL membuat banyak BD menerapkan sistem pengawasan / kunci pemain, sehingga memungkinkan anda pindah ke meja mana saja juga tidak akan dapat barang dan harian tetap jelek. Hal ini merupakan pengalaman pribadi kami sendiri. Bahkan ada BTOL yang sampai mengunci IP/nama komputer dari pemain
Bola tangkas/ DingDong Online/ Mickeymouse Online menganut sistem MEJA DARAT, dimana setiap barang terletak di meja tersebut dan bagus/buruknya harian juga tergantung meja yang dimainkan. Kemudahan dalam BTOL membuat banyak BD menerapkan sistem pengawasan / kunci pemain, sehingga memungkinkan anda pindah ke meja mana saja juga tidak akan dapat barang dan harian tetap jelek. Hal ini merupakan pengalaman pribadi kami sendiri. Bahkan ada BTOL yang sampai mengunci IP/nama komputer dari pemain
F.
Jenis-jenis Perjudian Online
Stanford Wong dan Susan Spector (1996), dalam buku Gambling Like a
Pro,membagi 5 kategori perjudian berdasarkan karakteristik psikologis mayoritas
para penjudi. Kelima kategori tersebut adalah:
1. Patience Games
1. Patience Games
Bagi penjudi yang
ingin santai dan tidak terburu-buru untuk mendapatkan hasil, maka patience
games merupakan pilihan yang paling digemari. Dalam perjudian model ini para
penjudi menunggu dengan sabar nomor yang mereka miliki keluar. Bagi mereka
masa-masa menunggu sama menariknya dengan masa ketika mereka memasang
taruhan,mulai bermain ataupun ketika mengakhiri permainan. Termasuk dalam
kategori ini adalah: Lottery, Keno, Bingo.
2. Sociable Games
2. Sociable Games
Dalam Sociable Games,
setiap orang menang atau kalah secara bersama-sama. Penjudi bertaruh di atas
alat atau media yang ditentukan bukan melawan satu sama lain. Pada perjudian
jenis ini akan sering dijumpai para penjudi saling bercakap, tertawa, atau pun
tegang. Walaupun para penjudi selau ingin menang, mereka sadar bahwa jika
mereka tidak mendapatkan hal tersebut, paling tidak mereka sudah mendapatkan
kesempatan yang baik untuk mencoba permainan. Termasuk dalam kategori ini
adalah: Dadu, Baccarat, BlackJack, Pai Gow Poker, Let It Ride, Roulette
Amerika.
3. Games You Can Beat
3. Games You Can Beat
Dalam games you can
beat penjudi sangat kompetitif dan ingin sekali untuk menang. Penjudi juga
berusaha extra keras untuk dapat menguasai permainan. Dalam kategori ini
penjudi menanganggap kemenangan diperoleh melalui permainan dengan penuh
keahlian dan strategi yang jitu serta dapat membaca strategi lawan. Penjudi
harus dapat memilih dan membuat keputusan secara tepat serta dapat membedakan
alternatif kondisi mana harus ikut bermain. Secara singkat dapat dikatakan
bahwa permainan judi jenis ini adalah permainan yang dirancang khusus bagi
penjudi yang hanya mementingkan kemenangan. Termasuk dalam kategori ini adalah
: Blackjack, Poker, Pai Gow Poker, Video Poker, Sports Betting, Pacuan Kuda
4. Analytical Games
4. Analytical Games
Analytical games
sangat menarik bagi orang yang mempunyai kemampuan menganalisis data dan mampu
membuat keputusan sendiri. Perjudian model ini memerlukan riset dan sumber
informasi yang cukup banyak serta kemampuan menganalisis berbagai kejadian.
Termasuk dalam kategori ini adalah: Pacuan Kuda, Sports Betting (cth:
Sepakbola, Balap Mobil/Motor, dll).
Situs judi online yang
memanfaatkan jaringan internet makin diminati di tanah air. Keleluasaaan
menjalankan aktivitas dan transaksi judi jadi pemicunya.
Pihak DSN (Domain
System Name) Nawala mengungkapkan situs judi William Hill asal Inggris dan
Bet365 merupakan situs yang hit-nya tertinggi di Indonesia.
M Yamin, dari Yayasan Nawala Nusantara usai Seminar Menyikapi Perjudian Online di Auditorium RRI, Jakarta, Selasa 10 Juli 2012, memaparkan perbedaan situs judi luar negeri dengan situs judi dalam negeri. Menurutnya, situs judi luar negeri merupakan perusahaan resmi. Bahkan, ada perusahaan judi online yang sudah go public. Salah satunya William Hill di Inggris.
M Yamin, dari Yayasan Nawala Nusantara usai Seminar Menyikapi Perjudian Online di Auditorium RRI, Jakarta, Selasa 10 Juli 2012, memaparkan perbedaan situs judi luar negeri dengan situs judi dalam negeri. Menurutnya, situs judi luar negeri merupakan perusahaan resmi. Bahkan, ada perusahaan judi online yang sudah go public. Salah satunya William Hill di Inggris.
"Semua terbuka.
Bedanya dengan situs judi di Indonesia, situs di sini di bawah kelas UKM,
"kucing-kucingan"," pengelolanya nggak kelihatan. Dalam sekejap,
mereka bisa berpindah beberapa kali," ujar Yamin.
Menurut Yamin, situs
judi muncul karena mempunyai pendapatan yang menggiurkan. Dia menyebutkan
pendapatan salah satu situs judi populer luar negeri, Bwin yang mencapai 400
juta Euro pada 2009.
Berikut statistik 5
situs perjudian online terbesar berdasarkan data DSN Nawala:
Situs Lokal
1. Dewapoker.com
2. Bookie7.com
3. Betme88.com
4. Fairbet88.com
5. Agenjudibola.net
D. Contoh Kasus Judi Online
(Gambling)
21 June 2011 | Jam 15:50 WIB
Jakarta (Citra Indonesia):
Uhhui. Dua terdakwa judi bola tangkas, yakni Hadi Sumantri alias A can (58) dan
Kwet Liong (48) minta dibebaskan dari segalan tuntan hukum. Ia didakwa
melanggar pasal 303 KUHP.
Demikian nota pledoi tim
penasehat hukum terdakwa, Masnen Gustian SH,MH dan Mardiansyah, SH dibacakan
dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/6/2011).
Penasehat hukum terdakwa
juga mengharapkan, apa bila majelis hakim berpendapat lain, maka berikanlah
putusan yang seadil- adilnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Oman Sumantri SH, menuntut terdakwa Sumantri dan Kwet masing masing
satu tahun penjara.
Dari catatan Citra Indonesia.com,
bahwa sidang kasus ini sempat berlarut- larut. Karena adanya
pencabutan surat kuasa terdakwa dari pembelanya. Maka Majelis Hakim yang
diketuai Sucipto SH memberi waktu kepada terdakwa melengkapi surat asli.
Cerita perjalanan sidang
judi bola tangkas atau judi internet sekarang ini yang belum tuntas. Dan
menyedot perhatian pengunjung.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum
(JPU) sendiri gagal menghadirkan saksi di luar anggota polisi, giliran
saksi perbalisan (penyidik) dari Polres Metro Jakarta Utara dipanggil Pengadilan.
Saksi perbalisan yang juga
adalah penyidik Polres Metro Jakarta Utara ini, dipanggil ke persidangan pada
hari Senin (23/5/2011), untuk dimintai keterangan sebagai penyidik.
Namun setelah tiga saksi
perbalisan datang dari Polres datang ke Pengadilan terdakwa kemudian mencabut
surat kuasa dari pengacara. Masalahnya pun makin runyam serta membuat puyeng
tujuh keliling Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oman Setiawan SH. (batari
siregar)
Lanjutan…
13 May 2011 | Jam 11:44 WIB
Jakarta (Citra Indonesia): Menghadirkan saksi di luar anggota polisi dalam sebuah persidangan kasus perjudian atau lebih dikenal 303, ternyata tak gampang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoman Setiawan SH.
Jakarta (Citra Indonesia): Menghadirkan saksi di luar anggota polisi dalam sebuah persidangan kasus perjudian atau lebih dikenal 303, ternyata tak gampang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoman Setiawan SH.
Buktinya, hingga persidangan
berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/5/2011) petang,
JPU juga tak mampu menghadirkan saksi-saksi diluar polisi.
Karena JPU tengah menyerah
tidak bisa menghadirkan saksi ke muka persidangan, alhasil keterangan para
saksi yang tertera dalam Berita Acara di Kepolisian (BAP) dibacakan JPU.
Lumayan capeknya Jaksa
Nyoman membacakan BAP tadi. Karena tak sedikit jumlahnya saksi yang diluar
polisi yang tertera dalam BAP yang dibacakan.
Seperti diwartakan bahwa
berita saksi di luar polisi diangkat menjadikaca menjadi sebuah berita menarik
dari kaca persidangan di PN Jakarta Utara, ketika Tomson Pasaribu SH, kuasa dua
terdakwa judi mendesak JPU Yoman melalui Majelis Hakim yang diketuai Sucipto SH
agar saksi diluar anggota polisi dihadirkan kedepan persidangan. Demi
kepentingan hukum.
Namun cermina kenyataannya,
bagi seorang saksi tidak perlu pusing dan repot-repot datang kepersidangan,
karena keterangan yang sidah ada di BAP (polisi) cukup dibacakan.
Pada sidang yang lalu, bahwa
Tomson Pasaribu SH, Pengacara dua terdakwa judi internet yakni Hadi Sumantri
alias Acan dan Kwet Liong, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoman Setiawan
SH, untuk mengahadirkan saksi diluar polisi belum berhasil hingga sidang pada
Kamis (5/5/2011).
Desakan ini patut
disampaikan Penesihat Hukum terdakwa, mengingat saksi-saksi yang hadir ke
persidangan yang diajukan JPU adalah anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Padahal Ridho, anggota
Polsek Pademangan Jakarta Utara diantaranya, pada kesaksiannya minggu yang lalu
mengatakan, saat penggerebekan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), Jl
Budimulya, Pademangan, Jakarta Utara, pada tanggal 2 Januari 2011 pukul 20.15,
ada yang diamankan kurang lebih 10 orang berikut barang bukti uang sebesar Rp6
juta.
Anehnya, Jaksa Yoman, JPU
yang menggiring perkara ini ke sidang kesulitan menghadirkan saksi-saksi diluar
anggota polisi, untuk dimintai keterangannya dalam kasus terdakwa Hadi Sumantri
alias Acan dan Kwet Liong.
Kedua terdakwa dijerat pasal
303 KUHP tentang perjudian. Dan Sumantri yang diketahui memiliki rumah
berlantai dua, di Jl Budimulya,Pademangan, Jakarta Utara yang juga dijadikan
warnet (warung internet), yang disinyalir disulap sebagai tempat perjudian bola
tangkas.
Kurang lebih 15 aparat
dikerahkan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), menggerbek tempat
perjudian tersebut, hingga kedua terdakwa dibekuk. Dari tangan kedua tersangka,
berhasil disita barang bukti (BB), komputer sebanyak 7 unit, laptop, kartu remi
sebanyak 48 lembar, dan uang sebesar Rp6 juta.
Untuk proses selanjutnya,
terdakwa bersama barang bukti digelandang ke Polsek Pademangan Jakarta Utara,
hingga perkaranya sekarang ini disidangkan di PN Jakarta Utara oleh Majelis
Hakim diketuai Sucipto SH,MH. (batari siregar)
Lanjutan…
26 July 2011 | Jam 16:39 WIB
Jakarta (Citra Indonesia):
Dua terdakwa penjudi bola tangkas, Hadi Sumantri alias A can (58) dan Kwet
Liong (48) akirnya divonis masing-masing 7 bulan penjara.
Vonis hakim yang dibacakan
Sucipto SH ini dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa
(26/7/2011) siang.
Jaksa Penuntuta Umun (JPU)
Oman SH, sebelumnya menuntut terdakwa masing masing 1 tahun penjara.
Sementara itu tim penasehat
hukum, Masnen Gustian SH,MH dan Mardiansyah, SH minta terdakwa dibebaskan dari
tuntutan hukum atau putusan seadi adilnya.
Pemiriksaan kasus ini sepat
berlarut- larut karena pecabutan surat kuasa oleh terdakwa dari
pembelanya. Namun kini mereka dijatuhi hukuman masing- masing 7 bulan penjara.(batari)
E. Analisa Pembahasan Kasus Judi
Online (Gambling)
Berdasarkan kasus diatas
bisa diambil kesimpulan dengan menggunakan metode 5 W 1 H yaitu sabagai
berikut:
a. What…? ( Apa yang dibahas
pada kasus diatas…?)
- Penggerebekkan
dan penangkapan perjudian online bola tangkas yang beromzet puluhan juta
- Persidangan kasus
judi online bola tangkas
b. When…? ( Kapan
penggerebekkan itu terjadi dan sidang dilaksanakan…?)
- Penangkapan
dilakukan pada tanggal 2 Januari 2011 pukul 20.15 WIB
- Persidangan
dilaksanakan pada hari Senin (23/5/2011) sampai keputusan vonis penjara pada
hari Selasa
(26/7/2011) siang.
c. Where…? ( Dimana
penangkapan dilakukan dan sidang kasus diatas berlangsung…?)
- Penangkapan
dilakukan Rumah berlantai dua milik Hady Soemantri alias Bong Can alias Acan,
di jalan Budi Mulia Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.
- Persidangan
berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
d. Who…? ( Siapa saja pelaku
yang terlibat dalam perjudian itu…?)
- Hady Sumantri
alias A can sebagai bos atau otak dalam penyelenggara sekaligus penyedia tempat
perjudian online dan rekannya yang bernama Kwet Liong.
e. Why…? ( Mengapa para
pelaku ditangkap polsek dan melakukan judi online…?)
- Modus operandi
tersangka menggunakan jalur online berupa bola tangkas dengan
sarana-prasarana menggunakan fasilitas Internet
- Modus para pelaku
pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan keuntungan uang yang
berlipat kali ganda secara instan
f. How…? ( Bagaimana
kronologi Penangkapan para pelaku…?)
- Kurang lebih 15
aparat dikerahkan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), menggerbek
tempat perjudian tersebut, hingga kedua terdakwa dibekuk. Dari tangan
kedua tersangka, berhasil disita barang bukti (BB), komputer sebanyak 7 unit,
laptop, kartu remi sebanyak 48 lembar, dan uang sebesar Rp6 juta.
Untuk proses selanjutnya,
terdakwa bersama barang bukti digelandang ke Polsek Pademangan Jakarta Utara,
hingga perkaranya sekarang ini disidangkan di PN Jakarta Utara oleh Majelis
Hakim diketuai Sucipto SH,MH.
Menurut kami perkembangan
dan pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah membuat
perubahan yang besar bagi social masyarakat secara global. Sehingga menyebabkan
perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara cepat. Teknologi Informasi saat
ini merupakan tambang emas karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan dan kemajuan kehidupan manusia, juga menjadi sarana efektif
perbuatan untuk melawan hukum yang berlaku di negara. Seperti pada contoh kasus
di atas, seharusnya perjudian online harus ditindaklanjuti sampai pada akar-akarnya
agar tidak menyebar luas kedunia internet.
BAB III
ANALISA UU ITE
B. Hasil
Analisa Kasus Judi Online Berdasarkan Hukum
Berdasarkan kedua contoh
kasus gambling online yang telah dikemukakan diatas, maka
pelaku atas tindakan gambling online ini dapat dijerat hukum
yang berlaku atas tidakan tersebut. Adapun hukum-hukum yang menanggulangi dan
menindak lanjuti atas kegiatan gambling online diatas adalah
sebagai berikut :
- UU No.7 Pasal 1 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakan bahwa, “segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan”
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 Ayat 1 yang berbunyi, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.
- Perjudian yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
- Pelanggaran pada Pasal 27 UU ITE tersebut menurut Pasal 43 ayat 1, “yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”.
- Ancaman/sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Berdasarkan dari kasus di
atas dan UU ITE dapat diambil analisa perbandingan dan garis besar mengenai
kasus judi online jenis bola tangkas, bahwa realitasnya yang ada tidak sesuai
dengan UU ITE yang berlaku di indonesia. Karena pada kenyataannya tersangka
kasus judi online berjenis bola tangkas hanya di vonis hukuman selama 7 bulan
penjara. Seharusnya Atas perbuatannya selaku otak perjudian dijerat
dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 6 tahun
penjara dan atau denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB IV
PENUTUP
A.Kesimpulan
Di
Indonesia penanganan kasus judi online belum optimal, pihak hukum kurang tegas
dalam menindaklanjuti kasus yang sering terjadi di kalangan masyarakat. Hukuman
yang diberikan banyak ketidaksesuaian dengan UU ITE yang diterapkan di
Indonesia. Khususnya pada kasus pelaku judi online jenis bola tangkas yang
seharusnya dikenakan sanksi menurut UU ITE tetapi pada realitasnya pelaku
mendapat keringanan hukuman. Perjudian online sangat bertentangan dengan norma,
nilai, dan hukum yang bersumber dari agama dan hukum positif yang berlaku di
Indonesia. Sebenarnya motif berjudi sendiri di dasari atas keinginan untuk
memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat bagi kesejahteraan pribadinya. Dari
perilaku tersebut akan berefek terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang
lainnya. Adanya judi online seorang individu tidak lagi mematuhi norma social,
nilai, dan hukum positif sehingga menimbulkan dampak negative dalam kalangan
masyarakat kususnya pemuda dan orang tua. Judi online berjenis bola tangkas
adalah jenis permainan judi online dengan menggunakan kartu untuk menghasilkan
kombinasi kartu dengan nilai tertinggi. Permainan judi online ini merupakan
penyakit social yang berdampak negative terhadap lingkungan social masyarakat.
Kemenangan yang diproleh tidak akan seterusnya bisa didapat justru
mengakibatkan pengrusakan kerakter individu dan kehidupannya.
B.Saran
cara
penanggulangan kasus gambling juga dapat dilakukan melalui pendekatan secara
sosial. Adapun langkah-langkah penanggulangan maraknya kasus gambling dapat
dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1. Mengadakan
kajian umum tentang dampak yang ditimbulkan oleh perjudian online melalui
berbagai media baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Melakukan
kegiatan sosialisasi mengenai bentuk-bentuk judi online dan melakukan kegiatan
seminar mengenai bahaya judi online dengan instansi yang terkait yang
diharapkan dapat dijadikan sebagai kick-off kampenye stop judi online di dunia
maya.
3. Menggalang
organisasi kemasyarakatan bersama tokoh/pemuka agama, generasi muda, aparat
penegak hukum dan pemerintah terkait untuk menyamakan persepsi tentang perlunya
pengendalian/pemblokiran situs judi online.
4. Melakukan
monitoring atau pemantauan secara berkala dan terus menerus terkait aktivitas
judi online dan melaporkan kepada pihak berwajib tentang segala jenis kegiatan
perjudian untuk segera ditindak serta mendorong kepada pihak berwajib untuk
proaktif melakukan penindakan perjudian online.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber Refrensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar