Sabtu, 19 April 2014

Cyber Crime Online Gambling

TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
CYBERCRIME ONLINE GAMBLING

Disusun Oleh :

1.     BAGHAWAD YUDHO ASMORO                       (12124290)
2.     KARLINA                                                               (12125305)
3.     ESTER LITA SIMANJUNTAK                           (12125603)
4.     PUTRI YUDHA APRIYANA                               (12125475)
5.     SURYANI NATA KUSUMA                                (1212)
6.     SYAHRIL SIDIQ                                                    (12124543)




Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
MARGONDA
2014

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester IV  Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :
1.  Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.
2.  Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.
3.  Rekan-rekan yang selama ini telah bahu membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.
Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal cybercrime dan cyberlaw.



Depok, April 2014

      
    Penyusun


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I      PENDAHULUAN                                                                                               A. Latar Belakang      
B. Tujuan Penelitian
C. Metode Penelitian                                                                                 BAB II     PEMBAHASAN
A. Pengertian Judi Online (Gambling)
B. Pengertian Judi Online Jenis Bola Tangkas
C. Jenis-jenis Perjudian Online (Gambling)
D. Contoh Kasus Judi Online (Gambling)
E. Analisa Pembahasan Kasus Judi Online
BAB III    ANALISA UU ITE
A.    Hasil Analisa Kasus Judi Online Berdasarkan Hukum
BAB IV     PENUTUP                                                                                                            A. KESIMPULAN                                                                                                    B. SARAN                                                                                                                                       











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Kemajuan jaman membawa dampak terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan berkreasi bagi kalangan masyarakat, termasuk di dunia maya. Dalam hal transaksi pun demikian, seakan tidak ada batasnya dan bersekat seiring dengan kemajuan teknologi digital yang semakin canggih. Namun, yang perlu diingat, kejahatan yang terjadi di dunia maya juga semakin besar dengan beraneka rupa modus, sementara itu tindakan hukum tentang kejahatan di dunia maya masih generik dan sedikit, apalagi mengenai transaksi elektronik.
Diberbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang yaitu kejahatan menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas dan sebagai sasaran. Kejahatan sebagai fasilitas contohnya pencurian account internet, pemalsuan/pencurian kartu kredit, pembajakan, pornografi, perjudian online, situs yang menyesatkan dan lain sebagainya. Sedangkan, kejahatan sebagai sasaran, contohnya: pembobolan/pembajakan situs, pembuatan/penyebaran virus komputer, pencurian abstracts pribadi, Denial of Service (DOS), kejahatan atas nama domain, dll. Dari kejahatan diatas termasuk ke dalam tindakan kriminal teknologi informasi, salah satunya internet. Internet adalah produk dari modernisasi yang telah melakukan hampir segala sesuatu dalam kehidupan orang yang praktis. Belanja untuk mengirim mail kepada teman dan hubungan keluarga, internet telah benar-benar merevolusi gaya hidup banyak orang. Dari uraian diatas, kami mencoba menguraikan masalah dengan mengambil judul “CYBERCRIME-PERJUDIAN ONLINE (GAMBLING) JENIS BOLA TANGKAS”
B.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Mengetahui pengertian judi online (gambling) & jenis judi online Bola Tangkas dalam dunia maya.
  2. Dapat menganalisa kasus perjudian online khususnya judi online jenis Bola Tangkas.
  3. Mengetahui aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pelarangan perjudian online.
C. Metode Penelitian
Dalam penulisan makalah ini, metode penelitian yang kami lakukan adalah :
  1. Metode Studi Pustaka
Penyusun melakukan tinjauan pustaka dengan mempelajari dari sumber internet, referensi dan catatan-catatan sebagai pendukung untuk mencari berbagai macam informasi yang berhubungan dengan materi yang akan dibahas.
2.      Metode Search di internet
Penyusun mencoba searching atau mencari data yang sedang marak terjadi sekarang ini, karena metode ini yang sangat mendukung dalam penulisan makalah ini.







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Judi Online (Gambling)
Gambling disebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untik memenangkan uang tambahan atau barang materi. Yang mana perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi banyak terdapat pada dunia cyber yang berskala global. Di dunia barat perilaku berjudi sudah dikenal sejak jaman yunani kuno. Keanekagaraman permainan judi dan tekniknya yang sangat mudah membuat penjudi dengan cepat menyebar keseluruh penjuru dunia.
Menganut pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian judi yakni permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di kamus tersebut aktivitas yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu. Meski yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu, dalam dunia perjudian dikenal pula judi yang berhubungan dengan event olahraga seperti judi bola, tinju, balap kuda dan lain-lain.
Wikipedia memiliki pengertian judi yang sedikit lebih detail. Perjudian pada intinya dikatakan sebagai permainan dengan memilih satu pilihan saja dari beberapa pilihan. Jika pilihan tersebut benar maka yang memilihnya dikatakan sebagai pemenang. Dan bagi mereka yang menang, maka akan mendapatkan taruhan yang dipasang oleh mereka yang kalah. Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya tentu saja sudah ditetapkan sebelum taruhan dimulai.
B.     Pengertian Judi Online Jenis Bola Tangkas
Bola tangkas/ DingDong Online/ Mickeymouse Online adalah permainan kasino menggunakan 7 kartu untuk menghasilkan kombinasi kartu tertinggi. Bola tangkas berdasarkan pada menarik lima kartu poker dengan melemparkan 2 kartu lain. Permainan ini dimainkan pada konsol terkomputerisasi mirip ukurannya dengan mesin jackpot.
Bola tangkas/ DingDong Online/ Mickeymouse Online dibentuk oleh pemain BT (Bola Tangkas) untuk pemain BT setelah melihat kenyataan banyak BTOL (Bola Tangkas Online) yang menerapkan praktek lock player (kunci pemain) dan pengaturan barang sehingga meniadakan faktor keberuntungan. Dapat barang bukan karena hoki, tapi karena BD memutuskan untuk memberikan barang untuk memancing ataupun setelah disedot sekian credit. Kami ingin mengembalikan faktor keberuntungan dan fair play (cengli) dalam BTOL.
Bola tangkas/ DingDong Online/ Mickeymouse Online menganut sistem MEJA DARAT, dimana setiap barang terletak di meja tersebut dan bagus/buruknya harian juga tergantung meja yang dimainkan. Kemudahan dalam BTOL membuat banyak BD menerapkan sistem pengawasan / kunci pemain, sehingga memungkinkan anda pindah ke meja mana saja juga tidak akan dapat barang dan harian tetap jelek. Hal ini merupakan pengalaman pribadi kami sendiri. Bahkan ada BTOL yang sampai mengunci IP/nama komputer dari pemain
C.    Jenis-jenis Perjudian Online
Stanford Wong dan Susan Spector (1996), dalam buku Gambling Like a Pro,membagi 5 kategori perjudian berdasarkan karakteristik psikologis mayoritas para penjudi. Kelima kategori tersebut adalah:
1.      Patience Games
Bagi penjudi yang ingin santai dan tidak terburu-buru untuk mendapatkan hasil, maka patience games merupakan pilihan yang paling digemari. Dalam perjudian model ini para penjudi menunggu dengan sabar nomor yang mereka miliki keluar. Bagi mereka masa-masa menunggu sama menariknya dengan masa ketika mereka memasang taruhan,mulai bermain ataupun ketika mengakhiri permainan. Termasuk dalam kategori ini adalah: Lottery, Keno, Bingo.
2.      Sociable Games
Dalam Sociable Games, setiap orang menang atau kalah secara bersama-sama. Penjudi bertaruh di atas alat atau media yang ditentukan bukan melawan satu sama lain. Pada perjudian jenis ini akan sering dijumpai para penjudi saling bercakap, tertawa, atau pun tegang. Walaupun para penjudi selau ingin menang, mereka sadar bahwa jika mereka tidak mendapatkan hal tersebut, paling tidak mereka sudah mendapatkan kesempatan yang baik untuk mencoba permainan. Termasuk dalam kategori ini adalah: Dadu, Baccarat, BlackJack, Pai Gow Poker, Let It Ride, Roulette Amerika.
3.      Games You Can Beat
Dalam games you can beat penjudi sangat kompetitif dan ingin sekali untuk menang. Penjudi juga berusaha extra keras untuk dapat menguasai permainan. Dalam kategori ini penjudi menanganggap kemenangan diperoleh melalui permainan dengan penuh keahlian dan strategi yang jitu serta dapat membaca strategi lawan. Penjudi harus dapat memilih dan membuat keputusan secara tepat serta dapat membedakan alternatif kondisi mana harus ikut bermain. Secara singkat dapat dikatakan bahwa permainan judi jenis ini adalah permainan yang dirancang khusus bagi penjudi yang hanya mementingkan kemenangan. Termasuk dalam kategori ini adalah : Blackjack, Poker, Pai Gow Poker, Video Poker, Sports Betting, Pacuan Kuda
4.       Analytical Games
Analytical games sangat menarik bagi orang yang mempunyai kemampuan menganalisis data dan mampu membuat keputusan sendiri. Perjudian model ini memerlukan riset dan sumber informasi yang cukup banyak serta kemampuan menganalisis berbagai kejadian. Termasuk dalam kategori ini adalah: Pacuan Kuda, Sports Betting (cth: Sepakbola, Balap Mobil/Motor, dll).
Situs judi online yang memanfaatkan jaringan internet makin diminati di tanah air. Keleluasaaan menjalankan aktivitas dan transaksi judi jadi pemicunya.
Pihak DSN (Domain System Name) Nawala mengungkapkan situs judi William Hill asal Inggris dan Bet365 merupakan situs yang hit-nya tertinggi di Indonesia.
M Yamin, dari Yayasan Nawala Nusantara usai Seminar Menyikapi Perjudian Online di Auditorium RRI, Jakarta, Selasa 10 Juli 2012, memaparkan perbedaan situs judi luar negeri dengan situs judi dalam negeri. Menurutnya, situs judi luar negeri merupakan perusahaan resmi. Bahkan, ada perusahaan judi online yang sudah go public. Salah satunya William Hill di Inggris.
"Semua terbuka. Bedanya dengan situs judi di Indonesia, situs di sini di bawah kelas UKM, "kucing-kucingan"," pengelolanya nggak kelihatan. Dalam sekejap, mereka bisa berpindah beberapa kali," ujar Yamin.
Menurut Yamin, situs judi muncul karena mempunyai pendapatan yang menggiurkan. Dia menyebutkan pendapatan salah satu situs judi populer luar negeri, Bwin yang mencapai 400 juta Euro pada 2009.
Berikut statistik 5 situs perjudian online terbesar berdasarkan data DSN Nawala:
Situs Lokal
1. Dewapoker.com
2. Bookie7.com
3. Betme88.com
4. Fairbet88.com
5. Agenjudibola.net
D. Contoh Kasus Judi Online (Gambling)
21 June 2011 | Jam 15:50 WIB
Jakarta (Citra Indonesia): Uhhui. Dua terdakwa judi bola tangkas, yakni Hadi Sumantri alias A can (58) dan Kwet Liong (48) minta dibebaskan dari segalan tuntan hukum. Ia didakwa melanggar pasal 303 KUHP.
Demikian nota pledoi tim penasehat hukum terdakwa, Masnen Gustian SH,MH dan Mardiansyah, SH dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/6/2011).
Penasehat hukum terdakwa juga mengharapkan, apa bila majelis hakim berpendapat lain, maka berikanlah putusan yang seadil- adilnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oman Sumantri SH, menuntut terdakwa Sumantri dan Kwet masing masing satu tahun penjara.
Dari catatan Citra Indonesia.com, bahwa  sidang  kasus ini sempat berlarut- larut. Karena adanya pencabutan surat kuasa terdakwa dari pembelanya. Maka Majelis Hakim yang diketuai Sucipto SH  memberi waktu kepada terdakwa melengkapi surat asli.
Cerita perjalanan sidang judi bola tangkas atau judi internet sekarang ini yang belum tuntas. Dan menyedot perhatian pengunjung.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri gagal  menghadirkan saksi di luar anggota polisi, giliran saksi perbalisan (penyidik) dari Polres Metro Jakarta Utara  dipanggil Pengadilan.
Saksi perbalisan yang juga adalah penyidik Polres Metro Jakarta Utara ini, dipanggil ke persidangan pada hari Senin (23/5/2011), untuk dimintai keterangan sebagai penyidik.
Namun setelah tiga saksi perbalisan datang dari Polres datang ke Pengadilan terdakwa kemudian mencabut surat kuasa dari pengacara. Masalahnya pun makin runyam serta membuat puyeng tujuh keliling Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oman Setiawan SH. (batari siregar)
Lanjutan…
13 May 2011 | Jam 11:44 WIB
Jakarta (Citra Indonesia): Menghadirkan saksi di luar anggota polisi dalam sebuah persidangan kasus perjudian atau lebih dikenal 303, ternyata tak gampang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoman Setiawan SH.
Buktinya, hingga persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/5/2011) petang, JPU juga tak mampu menghadirkan saksi-saksi diluar polisi.
Karena JPU tengah menyerah tidak bisa menghadirkan saksi ke muka persidangan, alhasil keterangan para saksi yang tertera dalam Berita Acara di Kepolisian (BAP) dibacakan JPU.
Lumayan capeknya Jaksa Nyoman membacakan BAP tadi. Karena tak sedikit jumlahnya saksi yang diluar polisi yang tertera dalam BAP yang dibacakan.
Seperti diwartakan bahwa berita saksi di luar polisi diangkat menjadikaca menjadi sebuah berita menarik dari kaca persidangan di PN Jakarta Utara, ketika Tomson Pasaribu SH, kuasa dua terdakwa judi mendesak JPU Yoman melalui Majelis Hakim yang diketuai Sucipto SH agar saksi diluar anggota polisi dihadirkan kedepan persidangan. Demi kepentingan hukum.
Namun cermina kenyataannya, bagi seorang saksi tidak perlu pusing dan repot-repot datang kepersidangan, karena keterangan yang sidah ada di BAP (polisi) cukup dibacakan.
Pada sidang yang lalu, bahwa Tomson Pasaribu SH, Pengacara dua terdakwa judi internet yakni Hadi Sumantri alias Acan dan Kwet Liong, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoman Setiawan SH, untuk mengahadirkan saksi diluar polisi belum berhasil hingga sidang pada Kamis (5/5/2011).
Desakan ini patut disampaikan Penesihat Hukum terdakwa, mengingat saksi-saksi yang hadir ke persidangan yang diajukan JPU adalah anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Padahal Ridho, anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara diantaranya, pada kesaksiannya minggu yang lalu mengatakan, saat penggerebekan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), Jl Budimulya, Pademangan, Jakarta Utara, pada tanggal 2 Januari 2011 pukul 20.15, ada yang diamankan kurang lebih 10 orang berikut barang bukti uang sebesar Rp6 juta.
Anehnya, Jaksa Yoman, JPU yang menggiring perkara ini ke sidang kesulitan menghadirkan saksi-saksi diluar anggota polisi, untuk dimintai keterangannya dalam kasus terdakwa Hadi Sumantri alias Acan dan Kwet Liong.
Kedua terdakwa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dan Sumantri yang diketahui memiliki rumah berlantai dua, di Jl Budimulya,Pademangan, Jakarta Utara yang juga dijadikan warnet (warung internet), yang disinyalir disulap sebagai tempat perjudian bola tangkas.
Kurang lebih 15 aparat dikerahkan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), menggerbek tempat  perjudian tersebut, hingga kedua terdakwa dibekuk. Dari tangan kedua tersangka, berhasil disita barang bukti (BB), komputer sebanyak 7 unit, laptop, kartu remi sebanyak 48 lembar, dan uang sebesar Rp6 juta.
Untuk proses selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti digelandang ke Polsek Pademangan Jakarta Utara, hingga perkaranya sekarang ini disidangkan di PN Jakarta Utara oleh Majelis Hakim diketuai Sucipto SH,MH. (batari siregar)
Lanjutan…
26 July 2011 | Jam 16:39 WIB
Jakarta (Citra Indonesia): Dua terdakwa penjudi bola tangkas, Hadi Sumantri alias A can (58) dan Kwet Liong (48) akirnya divonis masing-masing 7 bulan penjara.
Vonis hakim yang dibacakan Sucipto SH ini dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (26/7/2011) siang.
Jaksa Penuntuta Umun (JPU) Oman SH, sebelumnya menuntut terdakwa masing masing 1 tahun penjara.
Sementara itu tim penasehat hukum, Masnen Gustian SH,MH dan Mardiansyah, SH minta terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum atau putusan seadi adilnya.
Pemiriksaan kasus ini sepat berlarut- larut  karena pecabutan surat kuasa oleh terdakwa dari pembelanya. Namun kini mereka dijatuhi hukuman masing- masing 7 bulan penjara.(batari)
E. Analisa Pembahasan Kasus Judi Online (Gambling)
Berdasarkan kasus diatas bisa diambil kesimpulan dengan menggunakan  metode 5 W 1 H yaitu sabagai berikut:
a. What…? ( Apa yang dibahas pada kasus diatas…?)
-   Penggerebekkan dan penangkapan  perjudian online bola tangkas yang beromzet puluhan juta
-  Persidangan kasus judi online bola tangkas
b. When…? ( Kapan penggerebekkan itu terjadi dan sidang dilaksanakan…?)
-  Penangkapan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2011 pukul 20.15 WIB
-  Persidangan dilaksanakan pada hari Senin (23/5/2011) sampai keputusan vonis penjara pada hari Selasa                 (26/7/2011) siang.
c. Where…? ( Dimana penangkapan dilakukan dan sidang kasus diatas berlangsung…?)
-  Penangkapan dilakukan Rumah berlantai dua milik Hady Soemantri alias Bong Can alias Acan,  di jalan Budi Mulia Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.
-  Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
d. Who…? ( Siapa saja pelaku yang terlibat dalam perjudian itu…?)
-  Hady Sumantri  alias A can sebagai bos atau otak dalam penyelenggara sekaligus penyedia tempat perjudian online dan rekannya yang bernama Kwet Liong.
e. Why…? ( Mengapa para pelaku ditangkap polsek dan melakukan judi online…?)
-  Modus operandi tersangka menggunakan jalur online berupa bola tangkas dengan sarana-prasarana menggunakan fasilitas Internet
-  Modus para pelaku pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan keuntungan uang yang berlipat kali ganda secara instan
f. How…? ( Bagaimana kronologi Penangkapan para pelaku…?)
-  Kurang lebih 15 aparat dikerahkan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), menggerbek tempat  perjudian tersebut, hingga kedua terdakwa dibekuk. Dari tangan kedua tersangka, berhasil disita barang bukti (BB), komputer sebanyak 7 unit, laptop, kartu remi sebanyak 48 lembar, dan uang sebesar Rp6 juta.
Untuk proses selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti digelandang ke Polsek Pademangan Jakarta Utara, hingga perkaranya sekarang ini disidangkan di PN Jakarta Utara oleh Majelis Hakim diketuai Sucipto SH,MH.
Menurut kami perkembangan dan pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah membuat perubahan yang besar bagi social masyarakat secara global. Sehingga menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara cepat. Teknologi Informasi saat ini merupakan tambang emas karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan kehidupan manusia, juga menjadi sarana efektif perbuatan untuk melawan hukum yang berlaku di negara. Seperti pada contoh kasus di atas, seharusnya perjudian online harus ditindaklanjuti sampai pada akar-akarnya agar tidak menyebar luas kedunia internet.







BAB III
ANALISA UU ITE
A.    Hasil Analisa Kasus Judi Online Berdasarkan Hukum
Berdasarkan kedua contoh kasus gambling online yang telah dikemukakan diatas, maka pelaku atas tindakan gambling online ini dapat dijerat hukum yang berlaku atas tidakan tersebut. Adapun hukum-hukum yang menanggulangi dan menindak lanjuti atas kegiatan gambling online diatas adalah sebagai berikut :
  1. UU No.7 Pasal 1 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakan bahwa, “segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan”
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 Ayat 1 yang berbunyi, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.
  3. Perjudian yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
  4. Pelanggaran pada Pasal 27 UU ITE tersebut menurut Pasal 43 ayat 1, “yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”.
  5. Ancaman/sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Berdasarkan dari kasus di atas dan UU ITE dapat diambil analisa perbandingan dan garis besar mengenai kasus judi online jenis bola tangkas, bahwa realitasnya yang ada tidak sesuai dengan UU ITE yang berlaku di indonesia. Karena pada kenyataannya tersangka kasus judi online berjenis bola tangkas hanya di vonis hukuman selama 7 bulan penjara. Seharusnya Atas perbuatannya  selaku otak perjudian dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).










BAB IV
PENUTUP
A.Kesimpulan
Di Indonesia penanganan kasus judi online belum optimal, pihak hukum kurang tegas dalam menindaklanjuti kasus yang sering terjadi di kalangan masyarakat. Hukuman yang diberikan banyak ketidaksesuaian dengan UU ITE yang diterapkan di Indonesia. Khususnya pada kasus pelaku judi online jenis bola tangkas yang seharusnya dikenakan sanksi menurut UU ITE tetapi pada realitasnya pelaku mendapat keringanan hukuman. Perjudian online sangat bertentangan dengan norma, nilai, dan hukum yang bersumber dari agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sebenarnya motif berjudi sendiri di dasari atas keinginan untuk memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat bagi kesejahteraan pribadinya. Dari perilaku tersebut akan berefek terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang lainnya. Adanya judi online seorang individu tidak lagi mematuhi norma social, nilai, dan hukum positif sehingga menimbulkan dampak negative dalam kalangan masyarakat kususnya pemuda dan orang tua. Judi online berjenis bola tangkas adalah jenis permainan judi online dengan menggunakan kartu untuk menghasilkan kombinasi kartu dengan nilai tertinggi. Permainan judi online ini merupakan penyakit social yang berdampak negative terhadap lingkungan social masyarakat. Kemenangan yang diproleh tidak akan seterusnya bisa didapat justru mengakibatkan pengrusakan kerakter individu dan kehidupannya.
B.Saran
cara penanggulangan kasus gambling juga dapat dilakukan melalui pendekatan secara sosial. Adapun langkah-langkah penanggulangan maraknya kasus gambling dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1.   Mengadakan kajian umum tentang dampak yang ditimbulkan oleh perjudian online melalui berbagai media baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.   Melakukan kegiatan sosialisasi mengenai bentuk-bentuk judi online dan melakukan kegiatan seminar mengenai bahaya judi online dengan instansi yang terkait yang diharapkan dapat dijadikan sebagai kick-off kampenye stop judi online di dunia maya.
3.   Menggalang organisasi kemasyarakatan bersama tokoh/pemuka agama, generasi muda, aparat penegak hukum dan pemerintah terkait untuk menyamakan persepsi tentang perlunya pengendalian/pemblokiran situs judi online.
4.   Melakukan monitoring atau pemantauan secara berkala dan terus menerus terkait aktivitas judi online dan melaporkan kepada pihak berwajib tentang segala jenis kegiatan perjudian untuk segera ditindak serta mendorong kepada pihak berwajib untuk proaktif melakukan penindakan perjudian online.












DAFTAR PUSTAKA
 Sumber Refrensi:







Disusun Oleh :

7.     BAGHAWAD YUDHO ASMORO                       (12124290)
8.     KARLINA                                                               (12125305)
9.     ESTER LITA SIMANJUNTAK                           (12125603)
10.                     PUTRI YUDHA APRIYANA                                (12125475)
11.                     SURYANI NATA KUSUMA                                 (1212)
12.                     SYAHRIL SIDIQ                                                     (12124543)




Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
MARGONDA
2014
KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester IV  Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Makalah Cybercrime dan Cyberlaw ini merupakan salah satu tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :
1.  Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.
2.  Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.
3.  Rekan-rekan yang selama ini telah bahu membahu saling menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.
Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal cybercrime dan cyberlaw.



Depok, April 2014

      
    Penyusun


DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I      PENDAHULUAN                                                                                               A. Latar Belakang      
B. Tujuan Penelitian
C. Metode Penelitian                                                                                 BAB II     PEMBAHASAN
A. Pengertian Judi Online (Gambling)
B. Pengertian Judi Online Jenis Bola Tangkas
C. Jenis-jenis Perjudian Online (Gambling)
D. Contoh Kasus Judi Online (Gambling)
E. Analisa Pembahasan Kasus Judi Online
BAB III    ANALISA UU ITE
B.     Hasil Analisa Kasus Judi Online Berdasarkan Hukum
BAB IV     PENUTUP                                                                                                            A. KESIMPULAN                                                                                                    B. SARAN                                                                                                                                       











BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Kemajuan jaman membawa dampak terhadap terbukanya pintu kebebasan berekspresi dan berkreasi bagi kalangan masyarakat, termasuk di dunia maya. Dalam hal transaksi pun demikian, seakan tidak ada batasnya dan bersekat seiring dengan kemajuan teknologi digital yang semakin canggih. Namun, yang perlu diingat, kejahatan yang terjadi di dunia maya juga semakin besar dengan beraneka rupa modus, sementara itu tindakan hukum tentang kejahatan di dunia maya masih generik dan sedikit, apalagi mengenai transaksi elektronik.
Diberbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang yaitu kejahatan menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas dan sebagai sasaran. Kejahatan sebagai fasilitas contohnya pencurian account internet, pemalsuan/pencurian kartu kredit, pembajakan, pornografi, perjudian online, situs yang menyesatkan dan lain sebagainya. Sedangkan, kejahatan sebagai sasaran, contohnya: pembobolan/pembajakan situs, pembuatan/penyebaran virus komputer, pencurian abstracts pribadi, Denial of Service (DOS), kejahatan atas nama domain, dll. Dari kejahatan diatas termasuk ke dalam tindakan kriminal teknologi informasi, salah satunya internet. Internet adalah produk dari modernisasi yang telah melakukan hampir segala sesuatu dalam kehidupan orang yang praktis. Belanja untuk mengirim mail kepada teman dan hubungan keluarga, internet telah benar-benar merevolusi gaya hidup banyak orang. Dari uraian diatas, kami mencoba menguraikan masalah dengan mengambil judul “CYBERCRIME-PERJUDIAN ONLINE (GAMBLING) JENIS BOLA TANGKAS”
B.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Mengetahui pengertian judi online (gambling) & jenis judi online Bola Tangkas dalam dunia maya.
  2. Dapat menganalisa kasus perjudian online khususnya judi online jenis Bola Tangkas.
  3. Mengetahui aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pelarangan perjudian online.
C. Metode Penelitian
Dalam penulisan makalah ini, metode penelitian yang kami lakukan adalah :
  1. Metode Studi Pustaka
Penyusun melakukan tinjauan pustaka dengan mempelajari dari sumber internet, referensi dan catatan-catatan sebagai pendukung untuk mencari berbagai macam informasi yang berhubungan dengan materi yang akan dibahas.
4.      Metode Search di internet
Penyusun mencoba searching atau mencari data yang sedang marak terjadi sekarang ini, karena metode ini yang sangat mendukung dalam penulisan makalah ini.







BAB II
PEMBAHASAN
D.    Pengertian Judi Online (Gambling)
Gambling disebut juga perjudian atau taruhan dari uang atau sesuatu dari bahan nilai pada sebuah peristiwa dengan hasil yang tidak pasti dengan tujuan utama untik memenangkan uang tambahan atau barang materi. Yang mana perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi banyak terdapat pada dunia cyber yang berskala global. Di dunia barat perilaku berjudi sudah dikenal sejak jaman yunani kuno. Keanekagaraman permainan judi dan tekniknya yang sangat mudah membuat penjudi dengan cepat menyebar keseluruh penjuru dunia.
Menganut pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian judi yakni permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Di kamus tersebut aktivitas yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu. Meski yang dicontohkan adalah bermain dadu dan kartu, dalam dunia perjudian dikenal pula judi yang berhubungan dengan event olahraga seperti judi bola, tinju, balap kuda dan lain-lain.
Wikipedia memiliki pengertian judi yang sedikit lebih detail. Perjudian pada intinya dikatakan sebagai permainan dengan memilih satu pilihan saja dari beberapa pilihan. Jika pilihan tersebut benar maka yang memilihnya dikatakan sebagai pemenang. Dan bagi mereka yang menang, maka akan mendapatkan taruhan yang dipasang oleh mereka yang kalah. Adapun jumlah taruhan maupun peraturan permainannya tentu saja sudah ditetapkan sebelum taruhan dimulai.
E.     Pengertian Judi Online Jenis Bola Tangkas
Bola tangkas/ DingDong Online/ Mickeymouse Online adalah permainan kasino menggunakan 7 kartu untuk menghasilkan kombinasi kartu tertinggi. Bola tangkas berdasarkan pada menarik lima kartu poker dengan melemparkan 2 kartu lain. Permainan ini dimainkan pada konsol terkomputerisasi mirip ukurannya dengan mesin jackpot.
Bola tangkas/ DingDong Online/ Mickeymouse Online dibentuk oleh pemain BT (Bola Tangkas) untuk pemain BT setelah melihat kenyataan banyak BTOL (Bola Tangkas Online) yang menerapkan praktek lock player (kunci pemain) dan pengaturan barang sehingga meniadakan faktor keberuntungan. Dapat barang bukan karena hoki, tapi karena BD memutuskan untuk memberikan barang untuk memancing ataupun setelah disedot sekian credit. Kami ingin mengembalikan faktor keberuntungan dan fair play (cengli) dalam BTOL.
Bola tangkas/ DingDong Online/ Mickeymouse Online menganut sistem MEJA DARAT, dimana setiap barang terletak di meja tersebut dan bagus/buruknya harian juga tergantung meja yang dimainkan. Kemudahan dalam BTOL membuat banyak BD menerapkan sistem pengawasan / kunci pemain, sehingga memungkinkan anda pindah ke meja mana saja juga tidak akan dapat barang dan harian tetap jelek. Hal ini merupakan pengalaman pribadi kami sendiri. Bahkan ada BTOL yang sampai mengunci IP/nama komputer dari pemain
F.     Jenis-jenis Perjudian Online
Stanford Wong dan Susan Spector (1996), dalam buku Gambling Like a Pro,membagi 5 kategori perjudian berdasarkan karakteristik psikologis mayoritas para penjudi. Kelima kategori tersebut adalah:
1.      Patience Games
Bagi penjudi yang ingin santai dan tidak terburu-buru untuk mendapatkan hasil, maka patience games merupakan pilihan yang paling digemari. Dalam perjudian model ini para penjudi menunggu dengan sabar nomor yang mereka miliki keluar. Bagi mereka masa-masa menunggu sama menariknya dengan masa ketika mereka memasang taruhan,mulai bermain ataupun ketika mengakhiri permainan. Termasuk dalam kategori ini adalah: Lottery, Keno, Bingo.
2.      Sociable Games
Dalam Sociable Games, setiap orang menang atau kalah secara bersama-sama. Penjudi bertaruh di atas alat atau media yang ditentukan bukan melawan satu sama lain. Pada perjudian jenis ini akan sering dijumpai para penjudi saling bercakap, tertawa, atau pun tegang. Walaupun para penjudi selau ingin menang, mereka sadar bahwa jika mereka tidak mendapatkan hal tersebut, paling tidak mereka sudah mendapatkan kesempatan yang baik untuk mencoba permainan. Termasuk dalam kategori ini adalah: Dadu, Baccarat, BlackJack, Pai Gow Poker, Let It Ride, Roulette Amerika.
3.      Games You Can Beat
Dalam games you can beat penjudi sangat kompetitif dan ingin sekali untuk menang. Penjudi juga berusaha extra keras untuk dapat menguasai permainan. Dalam kategori ini penjudi menanganggap kemenangan diperoleh melalui permainan dengan penuh keahlian dan strategi yang jitu serta dapat membaca strategi lawan. Penjudi harus dapat memilih dan membuat keputusan secara tepat serta dapat membedakan alternatif kondisi mana harus ikut bermain. Secara singkat dapat dikatakan bahwa permainan judi jenis ini adalah permainan yang dirancang khusus bagi penjudi yang hanya mementingkan kemenangan. Termasuk dalam kategori ini adalah : Blackjack, Poker, Pai Gow Poker, Video Poker, Sports Betting, Pacuan Kuda
4.       Analytical Games
Analytical games sangat menarik bagi orang yang mempunyai kemampuan menganalisis data dan mampu membuat keputusan sendiri. Perjudian model ini memerlukan riset dan sumber informasi yang cukup banyak serta kemampuan menganalisis berbagai kejadian. Termasuk dalam kategori ini adalah: Pacuan Kuda, Sports Betting (cth: Sepakbola, Balap Mobil/Motor, dll).
Situs judi online yang memanfaatkan jaringan internet makin diminati di tanah air. Keleluasaaan menjalankan aktivitas dan transaksi judi jadi pemicunya.
Pihak DSN (Domain System Name) Nawala mengungkapkan situs judi William Hill asal Inggris dan Bet365 merupakan situs yang hit-nya tertinggi di Indonesia.
M Yamin, dari Yayasan Nawala Nusantara usai Seminar Menyikapi Perjudian Online di Auditorium RRI, Jakarta, Selasa 10 Juli 2012, memaparkan perbedaan situs judi luar negeri dengan situs judi dalam negeri. Menurutnya, situs judi luar negeri merupakan perusahaan resmi. Bahkan, ada perusahaan judi online yang sudah go public. Salah satunya William Hill di Inggris.
"Semua terbuka. Bedanya dengan situs judi di Indonesia, situs di sini di bawah kelas UKM, "kucing-kucingan"," pengelolanya nggak kelihatan. Dalam sekejap, mereka bisa berpindah beberapa kali," ujar Yamin.
Menurut Yamin, situs judi muncul karena mempunyai pendapatan yang menggiurkan. Dia menyebutkan pendapatan salah satu situs judi populer luar negeri, Bwin yang mencapai 400 juta Euro pada 2009.
Berikut statistik 5 situs perjudian online terbesar berdasarkan data DSN Nawala:
Situs Lokal
1. Dewapoker.com
2. Bookie7.com
3. Betme88.com
4. Fairbet88.com
5. Agenjudibola.net
D. Contoh Kasus Judi Online (Gambling)
21 June 2011 | Jam 15:50 WIB
Jakarta (Citra Indonesia): Uhhui. Dua terdakwa judi bola tangkas, yakni Hadi Sumantri alias A can (58) dan Kwet Liong (48) minta dibebaskan dari segalan tuntan hukum. Ia didakwa melanggar pasal 303 KUHP.
Demikian nota pledoi tim penasehat hukum terdakwa, Masnen Gustian SH,MH dan Mardiansyah, SH dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (21/6/2011).
Penasehat hukum terdakwa juga mengharapkan, apa bila majelis hakim berpendapat lain, maka berikanlah putusan yang seadil- adilnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oman Sumantri SH, menuntut terdakwa Sumantri dan Kwet masing masing satu tahun penjara.
Dari catatan Citra Indonesia.com, bahwa  sidang  kasus ini sempat berlarut- larut. Karena adanya pencabutan surat kuasa terdakwa dari pembelanya. Maka Majelis Hakim yang diketuai Sucipto SH  memberi waktu kepada terdakwa melengkapi surat asli.
Cerita perjalanan sidang judi bola tangkas atau judi internet sekarang ini yang belum tuntas. Dan menyedot perhatian pengunjung.
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri gagal  menghadirkan saksi di luar anggota polisi, giliran saksi perbalisan (penyidik) dari Polres Metro Jakarta Utara  dipanggil Pengadilan.
Saksi perbalisan yang juga adalah penyidik Polres Metro Jakarta Utara ini, dipanggil ke persidangan pada hari Senin (23/5/2011), untuk dimintai keterangan sebagai penyidik.
Namun setelah tiga saksi perbalisan datang dari Polres datang ke Pengadilan terdakwa kemudian mencabut surat kuasa dari pengacara. Masalahnya pun makin runyam serta membuat puyeng tujuh keliling Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oman Setiawan SH. (batari siregar)
Lanjutan…
13 May 2011 | Jam 11:44 WIB
Jakarta (Citra Indonesia): Menghadirkan saksi di luar anggota polisi dalam sebuah persidangan kasus perjudian atau lebih dikenal 303, ternyata tak gampang bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoman Setiawan SH.
Buktinya, hingga persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (12/5/2011) petang, JPU juga tak mampu menghadirkan saksi-saksi diluar polisi.
Karena JPU tengah menyerah tidak bisa menghadirkan saksi ke muka persidangan, alhasil keterangan para saksi yang tertera dalam Berita Acara di Kepolisian (BAP) dibacakan JPU.
Lumayan capeknya Jaksa Nyoman membacakan BAP tadi. Karena tak sedikit jumlahnya saksi yang diluar polisi yang tertera dalam BAP yang dibacakan.
Seperti diwartakan bahwa berita saksi di luar polisi diangkat menjadikaca menjadi sebuah berita menarik dari kaca persidangan di PN Jakarta Utara, ketika Tomson Pasaribu SH, kuasa dua terdakwa judi mendesak JPU Yoman melalui Majelis Hakim yang diketuai Sucipto SH agar saksi diluar anggota polisi dihadirkan kedepan persidangan. Demi kepentingan hukum.
Namun cermina kenyataannya, bagi seorang saksi tidak perlu pusing dan repot-repot datang kepersidangan, karena keterangan yang sidah ada di BAP (polisi) cukup dibacakan.
Pada sidang yang lalu, bahwa Tomson Pasaribu SH, Pengacara dua terdakwa judi internet yakni Hadi Sumantri alias Acan dan Kwet Liong, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoman Setiawan SH, untuk mengahadirkan saksi diluar polisi belum berhasil hingga sidang pada Kamis (5/5/2011).
Desakan ini patut disampaikan Penesihat Hukum terdakwa, mengingat saksi-saksi yang hadir ke persidangan yang diajukan JPU adalah anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara.
Padahal Ridho, anggota Polsek Pademangan Jakarta Utara diantaranya, pada kesaksiannya minggu yang lalu mengatakan, saat penggerebekan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), Jl Budimulya, Pademangan, Jakarta Utara, pada tanggal 2 Januari 2011 pukul 20.15, ada yang diamankan kurang lebih 10 orang berikut barang bukti uang sebesar Rp6 juta.
Anehnya, Jaksa Yoman, JPU yang menggiring perkara ini ke sidang kesulitan menghadirkan saksi-saksi diluar anggota polisi, untuk dimintai keterangannya dalam kasus terdakwa Hadi Sumantri alias Acan dan Kwet Liong.
Kedua terdakwa dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dan Sumantri yang diketahui memiliki rumah berlantai dua, di Jl Budimulya,Pademangan, Jakarta Utara yang juga dijadikan warnet (warung internet), yang disinyalir disulap sebagai tempat perjudian bola tangkas.
Kurang lebih 15 aparat dikerahkan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), menggerbek tempat  perjudian tersebut, hingga kedua terdakwa dibekuk. Dari tangan kedua tersangka, berhasil disita barang bukti (BB), komputer sebanyak 7 unit, laptop, kartu remi sebanyak 48 lembar, dan uang sebesar Rp6 juta.
Untuk proses selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti digelandang ke Polsek Pademangan Jakarta Utara, hingga perkaranya sekarang ini disidangkan di PN Jakarta Utara oleh Majelis Hakim diketuai Sucipto SH,MH. (batari siregar)
Lanjutan…
26 July 2011 | Jam 16:39 WIB
Jakarta (Citra Indonesia): Dua terdakwa penjudi bola tangkas, Hadi Sumantri alias A can (58) dan Kwet Liong (48) akirnya divonis masing-masing 7 bulan penjara.
Vonis hakim yang dibacakan Sucipto SH ini dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (26/7/2011) siang.
Jaksa Penuntuta Umun (JPU) Oman SH, sebelumnya menuntut terdakwa masing masing 1 tahun penjara.
Sementara itu tim penasehat hukum, Masnen Gustian SH,MH dan Mardiansyah, SH minta terdakwa dibebaskan dari tuntutan hukum atau putusan seadi adilnya.
Pemiriksaan kasus ini sepat berlarut- larut  karena pecabutan surat kuasa oleh terdakwa dari pembelanya. Namun kini mereka dijatuhi hukuman masing- masing 7 bulan penjara.(batari)
E. Analisa Pembahasan Kasus Judi Online (Gambling)
Berdasarkan kasus diatas bisa diambil kesimpulan dengan menggunakan  metode 5 W 1 H yaitu sabagai berikut:
a. What…? ( Apa yang dibahas pada kasus diatas…?)
-   Penggerebekkan dan penangkapan  perjudian online bola tangkas yang beromzet puluhan juta
-  Persidangan kasus judi online bola tangkas
b. When…? ( Kapan penggerebekkan itu terjadi dan sidang dilaksanakan…?)
-  Penangkapan dilakukan pada tanggal 2 Januari 2011 pukul 20.15 WIB
-  Persidangan dilaksanakan pada hari Senin (23/5/2011) sampai keputusan vonis penjara pada hari Selasa                 (26/7/2011) siang.
c. Where…? ( Dimana penangkapan dilakukan dan sidang kasus diatas berlangsung…?)
-  Penangkapan dilakukan Rumah berlantai dua milik Hady Soemantri alias Bong Can alias Acan,  di jalan Budi Mulia Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara.
-  Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
d. Who…? ( Siapa saja pelaku yang terlibat dalam perjudian itu…?)
-  Hady Sumantri  alias A can sebagai bos atau otak dalam penyelenggara sekaligus penyedia tempat perjudian online dan rekannya yang bernama Kwet Liong.
e. Why…? ( Mengapa para pelaku ditangkap polsek dan melakukan judi online…?)
-  Modus operandi tersangka menggunakan jalur online berupa bola tangkas dengan sarana-prasarana menggunakan fasilitas Internet
-  Modus para pelaku pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan keuntungan uang yang berlipat kali ganda secara instan
f. How…? ( Bagaimana kronologi Penangkapan para pelaku…?)
-  Kurang lebih 15 aparat dikerahkan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP), menggerbek tempat  perjudian tersebut, hingga kedua terdakwa dibekuk. Dari tangan kedua tersangka, berhasil disita barang bukti (BB), komputer sebanyak 7 unit, laptop, kartu remi sebanyak 48 lembar, dan uang sebesar Rp6 juta.
Untuk proses selanjutnya, terdakwa bersama barang bukti digelandang ke Polsek Pademangan Jakarta Utara, hingga perkaranya sekarang ini disidangkan di PN Jakarta Utara oleh Majelis Hakim diketuai Sucipto SH,MH.
Menurut kami perkembangan dan pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah membuat perubahan yang besar bagi social masyarakat secara global. Sehingga menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara cepat. Teknologi Informasi saat ini merupakan tambang emas karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan dan kemajuan kehidupan manusia, juga menjadi sarana efektif perbuatan untuk melawan hukum yang berlaku di negara. Seperti pada contoh kasus di atas, seharusnya perjudian online harus ditindaklanjuti sampai pada akar-akarnya agar tidak menyebar luas kedunia internet.







BAB III
ANALISA UU ITE
B.     Hasil Analisa Kasus Judi Online Berdasarkan Hukum
Berdasarkan kedua contoh kasus gambling online yang telah dikemukakan diatas, maka pelaku atas tindakan gambling online ini dapat dijerat hukum yang berlaku atas tidakan tersebut. Adapun hukum-hukum yang menanggulangi dan menindak lanjuti atas kegiatan gambling online diatas adalah sebagai berikut :
  1. UU No.7 Pasal 1 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian di Indonesia menyatakan bahwa, “segala jenis perjudian dinyatakan sebagai kejahatan”
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 Ayat 1 yang berbunyi, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun”.
  3. Perjudian yang dilakukan secara online di internet juga telah diatur di dalam Pasal 27 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”.
  4. Pelanggaran pada Pasal 27 UU ITE tersebut menurut Pasal 43 ayat 1, “yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”.
  5. Ancaman/sanksi pidana bagi pelanggaran Pasal 27 ayat (2), diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi, “setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Berdasarkan dari kasus di atas dan UU ITE dapat diambil analisa perbandingan dan garis besar mengenai kasus judi online jenis bola tangkas, bahwa realitasnya yang ada tidak sesuai dengan UU ITE yang berlaku di indonesia. Karena pada kenyataannya tersangka kasus judi online berjenis bola tangkas hanya di vonis hukuman selama 7 bulan penjara. Seharusnya Atas perbuatannya  selaku otak perjudian dijerat dengan pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).










BAB IV
PENUTUP
A.Kesimpulan
Di Indonesia penanganan kasus judi online belum optimal, pihak hukum kurang tegas dalam menindaklanjuti kasus yang sering terjadi di kalangan masyarakat. Hukuman yang diberikan banyak ketidaksesuaian dengan UU ITE yang diterapkan di Indonesia. Khususnya pada kasus pelaku judi online jenis bola tangkas yang seharusnya dikenakan sanksi menurut UU ITE tetapi pada realitasnya pelaku mendapat keringanan hukuman. Perjudian online sangat bertentangan dengan norma, nilai, dan hukum yang bersumber dari agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Sebenarnya motif berjudi sendiri di dasari atas keinginan untuk memperoleh keuntungan yang berlipat-lipat bagi kesejahteraan pribadinya. Dari perilaku tersebut akan berefek terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang lainnya. Adanya judi online seorang individu tidak lagi mematuhi norma social, nilai, dan hukum positif sehingga menimbulkan dampak negative dalam kalangan masyarakat kususnya pemuda dan orang tua. Judi online berjenis bola tangkas adalah jenis permainan judi online dengan menggunakan kartu untuk menghasilkan kombinasi kartu dengan nilai tertinggi. Permainan judi online ini merupakan penyakit social yang berdampak negative terhadap lingkungan social masyarakat. Kemenangan yang diproleh tidak akan seterusnya bisa didapat justru mengakibatkan pengrusakan kerakter individu dan kehidupannya.
B.Saran
cara penanggulangan kasus gambling juga dapat dilakukan melalui pendekatan secara sosial. Adapun langkah-langkah penanggulangan maraknya kasus gambling dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
1.   Mengadakan kajian umum tentang dampak yang ditimbulkan oleh perjudian online melalui berbagai media baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.   Melakukan kegiatan sosialisasi mengenai bentuk-bentuk judi online dan melakukan kegiatan seminar mengenai bahaya judi online dengan instansi yang terkait yang diharapkan dapat dijadikan sebagai kick-off kampenye stop judi online di dunia maya.
3.   Menggalang organisasi kemasyarakatan bersama tokoh/pemuka agama, generasi muda, aparat penegak hukum dan pemerintah terkait untuk menyamakan persepsi tentang perlunya pengendalian/pemblokiran situs judi online.
4.   Melakukan monitoring atau pemantauan secara berkala dan terus menerus terkait aktivitas judi online dan melaporkan kepada pihak berwajib tentang segala jenis kegiatan perjudian untuk segera ditindak serta mendorong kepada pihak berwajib untuk proaktif melakukan penindakan perjudian online.












DAFTAR PUSTAKA
 Sumber Refrensi:




Tidak ada komentar:

Posting Komentar